ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc mengikuti kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan membuka sosialisasi penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, pada Kamis (25/07/2024). Tampak hadir para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan tamu undangan lainnya.
Kabag Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita, SSTP melaporkan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kearah yang lebih baik, termasuk kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kualitas LPPD dan nilai EPPD Kabupaten Asahan sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.
Selain itu untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintah-daerah Kabupaten Asahan, menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintahan daerah, serta untuk menyusun LPPD Kabupaten Asahan tahun 2024.
Dikesempatan ini juga Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Daerah Rita, S.Sos, M.Si mengatakan, LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah.
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik diantara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing.
Sementara Bupati Asahan pada pidatonya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah mencapai hasil atau nilai LPPD yang maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, sehingga diperlukan komitmen kita bersama karena LPPD merupakan raport Kepala Daerah, capaian kinerja LPPD ini merupakan capaian kinerja seluruh OPD se-Kabupaten Asahan sehingga LPPD bukan menjadi tanggung jawab pada sektor administrasi pemerintahan semata melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sektor OPD Pemerintah Kabupaten Asahan.
Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik agar penyajian data LPPD mencapai hasil yang berkualifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Bupati meminta kepada seluruh peserta agar bersungguh-sunguh mengikuti kegiatan ini serta memahami dan mendalami penyampaian narasumber demi meningkatkan kualitas LPPD di tahun berikutnya.
Pemerintah Pusat berkewajiban mengevaluasi kinerja Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Momor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik", tandasnya. Edward Banjarnahor