Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023

    Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023

    ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, pada Senin, (18/09/2023) yang langsung dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut, Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4, 20% atau senilai Rp.71.496.397.210, 00 sehingga menjadi Rp.1.773.091.609.298, 00.

    Adapun pendapatan daerah tersebut adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp.17.426.647.948, 00 menjadi Rp.184.239.386.206, 00 yang terdiri dari Pajak Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp.93.816.711.376, 00, Retribusi Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp.18.978.676.790, 00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp. 198.848.352 menjadi Rp. 8.174.888.129, 00.

    Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD (Lembaga Keuangan), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.17.227.799.596, 00 menjadi Rp.63.269.109.911, 00. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp.15.772.137.245, 00 dan Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.3.455.662.350, 00 serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000, 00.

    Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.508.786.768, 00 menjadi Rp.1.558.887.919.795, 00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan meningkat sebesar Rp.293.684.000, 00  menjadi Rp.1.432.607.794.000, 00. Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.45.215.102.768, 00 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.21.600.000, 00. Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.215.102.768, 00 menjadi Rp.126.280.125.795, 00. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 8.560.962 494, 00 menjadi Rp. 29.964.303.297.00. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

    Selanjutnya Bupati mengatakan, Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi. Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914, 00 menjadi Rp. 1.828.987.703.002, 00. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934, 00 menjadi Rp.1.241.789.703.663, 00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958, 00. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp.1.597.730.978, 00 menjadi Rp.402.269.022, 00. Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp.293.381.772.892, 00.

    Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu sebesar Rp.55 896.093.705.

    Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan ANBK

    Artikel Berikutnya

    Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan ANBK Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami